Rabu, 26 Januari 2022
Dinas PPKBPP-PA Kabupaten Buleleng menerima kunjungan kerja dari perwakilan Inspektorat Provinsi Bali dengan agenda melaksanakan monitoring/evaluasi terkait PPRG, dimana kegiatan ini dikoordinir langsung oleh Sekdis didampingi Kabid Pemberdayaan Perempuan Dinas PPKBPP-PA Kabupaten Buleleng.
Kegiatan monitoring/evaluasi ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 56 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Provinsi Bali.