Selasa, 30 Agustus 2022 | Waktu 09.00 WITA - Selesai
Bertempat di Aula Pertemuan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng melaksanakan Workshop/Orientasi Pemuktahiran PK-22 Tingkat Kabupaten Buleleng Tahun 2022, dimana kegiatan ini dilaksanakan agar pemuktahiran PK-22 terlaksana dengan baik dan lancar terkait kebijakan, strategi dan mekanisme pemuktahiran PK-22 bagi pengelola Program Bangga Kencana sehingga data dan informasi keluarga terkait pendataan keluarga dapat dipertanggungjawabkan dan termutakhirkan.
Pendataan Keluarga merupakan kegiatan lima tahunan BKKBN untuk mendapatkan data keluarga Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan perkembangan Program Kependudukan Keluarga Berencana Pembangunan Keluarga (KKBPK) diperlukan Data dan Informasi Keluarga yang dikelola dalam sistem informasi keluarga (SIGA).
Kegiatan ini dibuka melalui sambutan dari Kepala Dinas didampingi Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluh dan Penggerakan Dinas PPKBPPPA Kabupaten Buleleng dimana kegiatan ini dikoordinir langsung oleh Perwakilan BKKBN Provinsi Bali serta dihadiri para Koordinator PKB/PLKB beserta peserta antara lain yang terdiri dari (1) Manajer Pengelola (MP), (2) Manajer Data (MD), (3) Supervisor (SPV) lokus wilayah sampel.