Rabu, 3 April 2024 | Waktu 11.00 WITA- Selesai
Dinas P2KBP3A Kab Buleleng diwakili Tenaga Ahli Hukum P2TP2A, dan staf PA. Melaksanakan Pendampingan kasus kekerasan pada anak yang mengalami disabilitas di Polres Karangasem
Tujuannya untuk memberikan pendampingan hukum pada anak disabilitas guna memastikan upaya hukum sehingga anak mendapat jaminan hukum yang sama dan dapat melanjutnya hidup secara normal
Pendampingan ini dikoordinir langsung oleh, Tenaga Ahli hukum P2TP2A , dan staf PA DP2KBP3A