Senin-Selasa/05-06 September 2022 | Waktu 09.30 WITA-Selesai
Pejabat Substansional Bidang Perlindungan Anak Dinas PPKBPPPA Kabupaten Buleleng menghadiri pertemuan dalam membahas Pelaksanaan Bimbingan Teknis Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) pada Lembaga Rehabilitasi anak dengan HIV/AIDS, anak korban NAPZA serta Unit Layanan Penanganan Kasus di Rumah Sakit Mampu Tata Laksana Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A) yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting.
Sebagai upaya memaksimalkaan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menyusun Pedoman Lembaga Perlindungan Khusus yang Ramah Anak (LPK-RA). Lembaga Rehabilitasi serta Unit Layanan Penanganan Kasus Di Rumah Sakit Mampu Tata Laksana Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak (KtP/A) merupakan salah satu bagian dari Lembaga Perlindungan Khusus yang perlu menjadi ramah anak guna pemberian layanan yang dapat memenuhi hak dan kepentingan terbaik bagi anak di Lembaga Layanan.
Maksud dari kegiatan ini adalah :
1. Untuk memberikan pemahaman terkait Konvensi Hak Anak kepada Tenaga Layanan;
2. Untuk memberikan pemahaman terkait konsep Penanganan Ramah Anak di Lembaga Rehabilitasi anak dengan HIV/AIDS, anak korban NAPZA serta Unit Layanan Penanganan Kasus Di Rumah Sakit Mampu Tata Laksana Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak (KtP/A);
3. Untuk memberikan pemahaman terkait Borang Standardisasi pada Lembaga Rehabilitasi anak dengan HIV/AIDS, anak korban NAPZA serta Unit Layanan Penanganan Kasus Di Rumah Sakit Mampu Tata Laksana Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak (KtP/A);
4. Untuk memberikan pemahaman dan keterampilan penginputan Aplikasi Standardisasi LPKRA;
Kegiatan ini dikoordinir langsung melalui sambutan dan arahan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dan dihadiri oleh peserta yang terdiri dari Tenaga Layanan dari Lembaga Rehabilitasi anak dengan HIV/AIDS, Tenaga Layanan dari Lembaga Rehabilitasi anak korban NAPZA serta Tenaga Layanan dari Unit Layanan Penanganan Kasus di Rumah Sakit Mampu Tata Laksana Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A) di 34 Provinsi.
Download disini