Rabu, 16 April 2025 || Waktu, 10.00 Wita-Selesai
Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng I Nyoman Riang Pustaka menghadiri kegiatan Peresmian Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Buleleng yang berlangsung di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam penguatan peran hukum restoratif di tingkat desa, serta sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan yang humanis dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara damai di tengah masyarakat.
Acara peresmian ini di buka oleh Gubernur Bali serta turut di hadiri Bupati Buleleng, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, kepala desa/lurah se-Kabupaten Buleleng, serta tokoh masyarakat dan tokoh adat. Dalam sambutannya, Bupati Buleleng menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan Negeri Buleleng dalam menghadirkan fasilitas Umah Restorative Justice, yang dinilai mampu menjadi wadah penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui pendekatan mediasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng juga menyampaikan bahwa terbentuknya Bale Kertha Adhyaksa di desa-desa merupakan langkah konkret untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, serta memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan elemen desa dalam menjaga ketertiban dan keadilan sosial.
Dengan diresmikannya Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice ini, diharapkan akan tercipta ekosistem hukum yang lebih inklusif, partisipatif, dan berkeadilan di Kabupaten Buleleng.