Selasa, 26 Agustus 2025
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Buleleng melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan konseling kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kegiatan konseling ini dilakukan sebagai bentuk pendampingan psikologis dan pemulihan bagi korban KDRT agar dapat kembali memperoleh rasa aman, nyaman, serta dukungan dalam menghadapi permasalahan yang dialami. Selain itu, konseling juga bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai hak-hak korban serta langkah-langkah yang dapat ditempuh sesuai dengan mekanisme hukum dan layanan perlindungan yang tersedia.
Melalui layanan konseling ini, UPTD PPA berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, sehingga mereka dapat bangkit serta memiliki kepercayaan diri dalam menjalani kehidupan yang lebih baik.