Senin. 3 Februari 2025 || Waktu, 09.00 Wita-Selesai
Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng I Nyoman Riang Pustaka S.IP mengikuti Zoom Meeting tentang Sosialisasi Pelaporan LHKPN
Kegiatan in dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, serta untuk meningkatkan pemahaman tentang pelaporan LHKPN bagi Aparatur Negara Wajib Lapor LHKPN
Adapun tujuan dari Sosialisasi LHKPN
1. Meningkatkan Kepatuhan – Memastikan seluruh penyelenggara negara memahami kewajiban melaporkan harta kekayaannya secara transparan.
2. Mencegah Korupsi – Sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
3. Meningkatkan Akuntabilitas – Memperkuat integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
4. Mempermudah Pelaporan – Memberikan panduan teknis mengenai penggunaan sistem e-LHKPN yang telah disediakan oleh KPK.
Kegiatan ini di koordinir langsung oleh Direktorat PP LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Serta turut di dari OPD serta Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng