Senin, 12 September 2022 | Waktu 08.00 WITA - Selesai
Bertempat di Ruang Rapat Wacika Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Pejabat Substansional Pengendalian Penduduk, Penyuluh dan Penggerakan Dinas PPKBPPPA Kabupaten Buleleng melaksanakan Workshop Pemutakhiran PK-22 bagi Fasilitator Pemutakhiran PK-22 TK. Kabupaten/Kota, dimana kegiatan ini dilaksanakan agar pemuktahiran PK-22 terlaksana dengan baik dan lancar terkait kebijakan, strategi dan mekanisme pemuktahiran PK-22 bagi pengelola Program Bangga Kencana sehingga data dan informasi keluarga terkait pendataan keluarga dapat dipertanggungjawabkan dan termutakhirkan, maka perlu dilakukan penguatan-penguatan mekanisme pelaksanaan kegiatan dan sosialisasi aplikasi pengumpulan dan pengolahan data Pemutakhiran PK-22.
Pendataan Keluarga merupakan kegiatan lima tahunan BKKBN untuk mendapatkan data keluarga Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan perkembangan Program Kependudukan Keluarga Berencana Pembangunan Keluarga (KKBPK) diperlukan Data dan Informasi Keluarga yang dikelola dalam sistem informasi keluarga (SIGA).
Kegiatan ini dibuka melalui sambutan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali serta dihadiri para Tim Fasilitator Pemutakhiran PK-22 di Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.