Rabu, 9 Agustus 2023 | Waktu 07.30 WITA - Selesai
Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia melaksanakan pertemuan dalam agenda Sosialisasi dan Edukasi Terpadu Pencegahan TPPO di Kabupaten Buleleng, bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng.
TPPO merupakan kejahatan luar biasa tindak pidana yang merugikan dan mengancam kemanusiaan. Fenomena ini melibatkan eksploitasi manusia dalam berbagai bentuk, yang dapat merusak kehidupan individu dan komunitas secara keseluruhan. Oleh karena itu, semua memiliki tanggung jawab untuk bersama-sama memberantasnya. Dimana pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka berbagai pemahaman yang lebih dalam tentang TPPO, faktor risiko, serta cara-cara pencegahan dan penanganannya. Dengan pengetahuan yang didapatkan, mak akan lebih siap dan mampu menghadapi potensi ancaman ini, serta berperan aktif dalam melindungi masyarakat.
Penting untuk diingat bahwa pencegahan dan penanganan TPPO memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah, lembaga penegak hukum, lembaga masyarakat, dan masyarakat luas. Diman harus saling mendukung dan bekerja bersama-sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dari risiko TPPO.
Diharapkan semua pihak bisa untuk tidak hanya menjadi pendengar, tetapi juga agen perubahan. Terlibat aktif dalam mengedukasi masyarakat sekitar kita tentang TPPO, mengenali tanda-tanda potensial, dan melaporkan jika kita menemui kejadian atau indikasi TPPO. Pada kesempatan ini pula sekaligus untuk mengingatkan bersama sebagai gugus tugas PP TPPO bagaimana keseriusan kita mengemban amanah ini guna membantu mencegah kerugian yang lebih besar.
ada beberapa strategi yang perlu kita lakukan
1. perbaikan tata kelola keberangkatan keluar negeri tanpa calo;
2. monitoring migrasi penduduk oleh aparat Pemdes;
3. penguatan keluarga sebagai lingkungan terkecil.
Kegiatan ini di dipimpin langsung melalui sambutan dan arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd didampingi para narasumber dalam memberikan pemaparan baik secara daring maupun luring yang dibagi menjadi dua sesi, pada sesi pertama membahas terkait arah kebijakan pencegahan TPPO; peran Pemerintah Daerah dalam penanganan dan pencegahan TPPO; program pencegahan TPPO di tingkat Desa; dukungan Bhabinkamtimas, Babinsa, dan Polisi RW dalam upaya pencegahan TPPO; prosedur penempatan calon PMI; praktik-praktik baik pencegahan TPPO serta pada sesi kedua membahas terkait materi waspada TPPO; literasi digital dan modus online scamming dan recruitment illegal melalui media Sosial; prosedur penempatan dan pelindungan calon pekerja migran Indonesia; migrasi aman dan persyaratan passport bagi calon PMI; persyaratan dokumen bagi calon PMI melalui jalur laut (ABK); dan pelindungan WNI di Luar Negeri. Turut hadiri pada pertemuan ini para undangan dari masing-masing Ketua Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Kabupaten Buleleng bersama anggota, Aparatur Pemerintah, Kepala Desa, Kepala Sekolah/ Universitas, keluarga, masyarakat, Calon PMI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Penggiat Anti TPPO, Media, Pekerja Sosial, dan Ikatan Bidan di Kabupaten Buleleng.