Pasangan Usia Subur (PUS) adalah pasangan suami istri yang usia istrinya antara 15-49 tahun, PUS memerlukan layanan konseling untuk mengatasi masalah terlalu muda,terlalu sering dan terlalu tua, serta pemilihan alat kontrasepsi sebagai metode dalam penundaan dan pemberian jarak kelahiran pada anak.
Download disini