KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Ida Hyang Widhi Wasa, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga Rencana Strategis (Revisi) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng periode 2017-2022 ini dapat tersusun. Rencana Strategis (Revisi) ini merupakan dokumen perencanaan yang diharapkan menjadi acuan bagi penyusunan kegiatan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng selama jangka waktu lima tahun mendatang. Dengan adanya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ada kewajiban bagi Satuan Perangkat Kerja Daerah untuk menyusun Rencana Strategis sesuai dengan tugas dan fungsinya. Rencana Strategis (Revisi) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng 2017-2022 ini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buleleng, juga mengandung Renstra BKKBN dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Rencana strategis (Revisi) ini. Kritik dan saran demi kesempurnaan Reviu Rencana Strategis ini senantiasa kami harapkan.
Singaraja,
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng;
Made Arya Sukerta
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19641217 198503 1 007
Download disini