(0362) 21648
ka.kbppbll@gmail.com
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

LAPORAN JUMLAH PUS DAN KB AKTIF TAHUN 2020

Admin daldukkbpppa | 14 Januari 2021 | 2348 kali

Pasangan Usia Subur (PUS) adalah pasangan suami istri yang usia istrinya antara 15-49 tahun,  PUS memerlukan layanan konseling untuk mengatasi masalah terlalu muda,terlalu sering dan terlalu tua, serta pemilihan alat kontrasepsi sebagai metode dalam penundaan dan pemberian jarak kelahiran pada anak.

Download disini