PELAYANAN KB GRATIS
- Admin Daldukkbpppa
- 13 Pebruari 2019
PEDOMAN ATAU SOP PELAYANAN KELUARGA BERENCANA (KB) GRATIS
Dasar Hukum :
- Undang-Undang no.52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga.
- Undang-Undang no 23 Tahun 2014 tentang Pengendalian pembinaan dan kesertaan KB
ALUR UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN KB GRATIS
PLKB Kecamatan → memberikan penyuluhan kepada masyarakat → masyarakat mendapatkan informasi tentang pelayanan KB gratis → masyarakat dikumpulkan sesuai dengan jadwal penyuluhan → diberikan konseling kepada calon akseptor agar dapat memahami dan dapat menentukan alat kontrasepsi yang akan dipakai → setelah akseptor memutuskan alat kontrasepsi yang akan di pakai → mendaftar kemeja pendaftaran yang akan di catat oleh petugas PLKB kedalam kartu K1 , K4 , Inform Consent → setelah mendaftar akseptor akan dilakukan pemeriksaan fisik ( TD, BB, Palpasi, PD, Lab dan wawancara yang dilakukan oleh petugas medis) → kemudian akseptor di berikan pelayanan KB sesuai dengan keinginan dan cocok digunakan oleh akseptor → setelah pelayanan akseptor diberikan konseling tentang perawatan pasca pemasangan KB (Tanggal Kontrol, komplikasi, perawatan pasca pemasangan, ingatkan akseptor tentang tanggal pemasangan dan pelepasan/pencabutan kembali)